Dukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, Badan Bank Tanah Gelar Site Expose untuk Program 3 Juta Rumah
Jakarta, 21 Maret 2025 – Badan Bank Tanah menggelar site expose Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang diperuntukkan sebagai perumahan dan kawasan permukiman pada Jumat (21/3/2025), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam penyediaan perumahan.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan, kegiatan site expose ini menjadi komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan perumahan nasional, termasuk program 3 juta rumah melalui penyediaan tanah
“Melalui tanah dari Badan Bank Tanah, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan dibangun nanti jadi memiliki harga yang lebih terjangkau,” ucap Parman.
Adapun empat lokasi yang ditawarkan dalam kegiatan site expose ini yakni Tanjung Pinang, Kepri (3,36 Ha); Purwakarta (19,4 Ha) dan Bandung Barat (23,17 Ha), Jawa Barat serta Batubara (27,27 Ha), Sumatra Utara.
Melalui kegiatan site expose ini, Parman menambahkan, pihaknya berharap mendapat proposal terbaik dari investor perumahan untuk membangun perumahan MBR.
“Hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden bahwa pembangunan rumah subsidi harus memperhatikan kualitasnya sehingga tidak merugikan rakyat,” pungkas dia.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, site expose yang digelar oleh Badan Bank Tanah menjadi langkah strategis pihaknya bersama Badan Bank Tanah dalam mengakselerasi program 3 juta rumah. Pihaknya mengapresiasi Upaya Badan Bank Tanah dalam menyampaikan ketersediaan tanah untuk mendukung program 3 juta rumah.
“Kami merasakan betul kerja yang sangat berintegritas, sangat cepat, dan sangat profesional dari Bank Tanah. Sehingga datanya ini sangat detail, sangat lengkap,” papar dia.
Pada kesempatan itu, Menteri Ara juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan masyarakat dan bagi dunia usaha. “Kita usahakan agar tanah-tanah negara ini bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, melalui HPL Badan Bank Tanah, tanah yang diperuntukan perumahan MBR dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun. Selain itu tanahnya juga sudah clean and clear.
“Sehingga bapak ibu (developer) tidak perlu melakukan pengadaan tanah lagi. Tata ruangnya, proses pemecahan, pelepasan, kita (Kementerian ATR/BPN) siap bantu,” pungkas dia.
Badan Bank Tanah Gandeng BRIN dalam Pengelolaan Tanah Negara, Ini Sederet Manfaatnya
Gambar: Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan Badan Riset dan Inovasi…
Read MoreBadan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan
Gambar: Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan Polda Kalimantan Timur Balikpapan,…
Read MoreBadan Bank Tanah Teken MoU dengan Gubernur Bengkulu, Dorong Investasi dan Pembangunan di Bumi Rafflesia
Gambar: Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Bank Tanah dengan Pemprov Bengkulu Jakarta, 13 Januari…
Read MoreProgram Pemberdayaan Bagi Subjek Reforma Agraria di Penajam Paser Utara, Badan Bank Tanah Serahkan Bibit Buah Tropis
Badan Bank Tanah menyerahkan 200 bibit tanaman buah tropis kepada petani di Kabupaten Penajam…
Read MoreInisiasi Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Implementasi Reforma Agraria di Cianjur
Gambar: HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Cianjur Cianjur, Desember 2025 — Badan Bank…
Read MoreGubernur Kaltim Dukung Pengelolaan Tanah Negara di Benua Etam oleh Badan Bank Tanah
Gambar: Nota kesepahaman (MoU) antara Badan Bank Tanah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di…
Read More






