preloader

Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah di Hulu Sungai Selatan Berlanjut, 75 Hektare Tanah Masuk Tahap III

HULU SUNGAI SELATAN, KALIMANTAN SELATAN — Badan Bank Tanah melanjutkan proses pemberian kepastian hukum atas pemanfaatan tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Sebanyak 185 bidang tanah dengan luas 75 hektare memasuki tahap III penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan masyarakat penerima manfaat dalam rangka Program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Penandatanganan tersebut berlangsung pada 16–18 September 2026 di Aula Desa Baruh Jaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Badan Bank Tanah dalam memberikan kejelasan dasar pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Melalui perjanjian tersebut, masyarakat memperoleh dasar hukum pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan bahwa kepastian hukum atas pemanfaatan tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

“Badan Bank Tanah berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan tanah di atas HPL memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara tertib dan optimal. Melalui proses ini, kami berharap tanah yang dikelola dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Hakiki.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Muhammad Rheza Setyadi, mengatakan bahwa sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemanfaatan tanah sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat. Kami berharap koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat agar proses pemanfaatan tanah berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Muhammad Rheza Setyadi.

Pelaksanaan tahap III ini menambah rangkaian proses penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilaksanakan Badan Bank Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Melalui perjanjian tersebut, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah, sekaligus mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

User Login

Lost your password?