preloader

Ratusan Warga di Kotawaringin Timur Terima Kepastian Hukum dari Badan Bank Tanah, Ini Manfaatnya

Gambar: Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria pada 29–30 Juli 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kotawaringin Timur, 13 Agustus 2026 — Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria pada 29–30 Juli 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Berdasarkan hasil pendataan Perjanjian Pemanfaatan Lahan, tercatat sebanyak 115 subjek Reforma Agraria melakukan penandatanganan dengan jumlah 150 bidang objek, dan total luas mencapai 217,914 hektare.Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian pemanfaatan tanah kepada masyarakat penerima manfaat sekaligus mendorong pengelolaan tanah secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Bank Tanah terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap legalitas dan pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Bagi masyarakat penerima manfaat, program Reforma Agraria memberikan harapan baru atas kepastian dan masa depan tanah yang mereka manfaatkan. Salah satu Subjek Reforma Agraria, Wasmo, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Badan Bank Tanah atas pelaksanaan program Reforma Agraria. Program ini memberikan kepastian hak hukum hak atas tanah bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Susanti, Subjek Reforma Agraria lainnya berharap manfaat program Reforma Agraria dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Semoga ke depan sertipikatnya dapat memberikan ketenangan dan menjadi harapan untuk masa depan anak saya. Saya juga berharap program Reforma Agraria dapat terus diperluas ke seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” paparnya.

Gambar: Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria pada 29–30 Juli 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mensukseskan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” paparnya.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola tanah secara optimal sesuai peruntukannya sehingga mampu meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, serta mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

User Login

Lost your password?