Pemanfaatan & Kerja Sama Usaha
Reforma Agraria
Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah
Reforma agraria merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, reforma agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta mampu menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengelola persediaan tanah negara, Badan Bank Tanah berperan mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui penyediaan dan pendistribusian tanah kepada masyarakat. Tanah yang dikelola tidak hanya ditata secara administratif, tetapi juga diarahkan agar memberikan manfaat produktif bagi kegiatan ekonomi, sosial, dan peningkatan kualitas hidup.
Peran tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa Badan Bank Tanah memiliki kewenangan untuk menyediakan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Mandat ini dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, sehingga pengelolaan tanah dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi sekarang maupun masa mendatang.
Sebagai wujud komitmen terhadap amanat regulasi tersebut, Badan Bank Tanah mengalokasikan minimal 30% dari tanah yang berasal dari tanah negara untuk kepentingan reforma agraria. Langkah ini memastikan bahwa tanah negara dapat benar-benar kembali menjadi aset produktif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui penyediaan tanah yang terencana dan terkelola dengan baik, Badan Bank Tanah berkontribusi langsung terhadap keberhasilan reforma agraria sebagai program prioritas pemerintah. Tanah yang ditata dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan akan memberikan manfaat nyata untuk pemerataan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Tahapan
- Tahapan Proses
- Skema 2
- Skema 3
1. Menjamin ketersediaan tanah minimal 30% dari tanah negara yang diperuntukan Bank Tanah
- Penyusunan Rencana Induk/Masterplan HPL Badan Bank Tanah
- Penetapan lokasi RA dalam Masterplan oleh Kepala Badan Bank Tanah
- Pengusulan alokasi TORA kepada Menteri ATR/ BPN
2. Program RA – Redistribusi lahan diatas HPL Badan Bank Tanah
- Penetapan TORA oleh Menteri ATR/BPN
- Penyampaian penetapan Objek Redistribusi kepada GTRA
3. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria
- Daftar Subjek & Objek
- Penetapan lokasi kavling dan luasan sesuai siteplan RA untuk masing-masing subjek
- Sebagai saksi di Perjanjian Pemanfaatan Tanah
4. Perjanjian Pemanfaatan Tanah dengan Subjek RA
5. Pemberian Hak Pakai berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah untuk Subjek RA (paling sedikit 10 tahun)
6. Legalisasi Hak Pakai untuk Objek RA oleh Kementerian ATR/BPN
7. Pengawasan dan Pengendalian atas penggunaan atau pemanfaatan tanah diatas HPL
8. Legalisasi Hak Milik Aset
9. Penerbitan Hak Milik untuk Subjek RA apabila dimanfaatkan dengan baik setelah 10 tahun
1. Redistribusi lahan diatas HPL Badan Bank Tanah, Siteplan RA:
- Kavling Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan
- Kavling Perumahan
2. Perjanjian Pemanfaatan Tanah dengan Subjek RA
3. Pemberian Hak Pakai berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah untuk Subjek RA (paling sedikit 10 tahun)
4. Legalisasi Hak Pakai untuk Objek RA oleh Kementerian ATR/BPN
5. Pengawasan dan Pengendalian atas penggunaan atau pemanfaatan tanah diatas HPL
6. Legalisasi Hak Milik Aset
7. Penerbitan Hak Milik untuk Subjek RA apabila dimanfaatkan dengan baik setelah 10 tahun
1. Pemberian rekomendasi Penerbitan Hak Milik dan Pelepasan sebagian tanah HPL
2. Penerbitan Hak Milik untuk Subjek RA apabila dimanfaatkan dengan baik setelah 10 tahun
