Pemanfaatan & Kerja Sama Usaha
Reforma Agraria
Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik.
Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
Skema Program
- Skema 1
- Skema 2
- Skema 3
1. Menjamin ketersediaan tanah minimal 30% dari tanah negara yang diperuntukan Bank Tanah
- Penyusunan Rencana Induk/Masterplan HPL Badan Bank Tanah
- Penetapan lokasi RA dalam Masterplan oleh Kepala Badan Bank Tanah
- Pengusulan alokasi TORA kepada Menteri ATR/ BPN
- Penetapan TORA oleh Menteri ATR/BPN
- Penyampaian penetapan Objek Redistribusi kepada GTRA
- Daftar Subjek & Objek
- Penetapan lokasi kavling dan luasan sesuai siteplan RA untuk masing-masing subjek
- Sebagai saksi di Perjanjian Pemanfaatan Tanah
1. Redistribusi lahan diatas HPL Badan Bank Tanah, Siteplan RA:
- Kavling Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan
- Kavling Perumahan
1. Pemberian rekomendasi Penerbitan Hak Milik dan Pelepasan sebagian tanah HPL
2. Penerbitan Hak Milik untuk Subjek RA apabila dimanfaatkan dengan baik setelah 10 tahun