preloader

Formasi Jabatan

Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah;
  • Mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
  • Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih mengambil keputusan untuk kepentingan Bank Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam rapat Badan Pelaksana;
  • Menetapkan struktur organisasi yang berada di bawah Badan Pelaksana; dan
  • Menetapkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana termasuk kerangka acuan kerja.

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:


Tugas:

  • Membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
  • Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah di bidang perencanaan strategis, perolehan dan pengadaan tanah sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif;
  • Melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
  • Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana.


Fungsi

  • Penyusunan rencana strategis Bank Tanah;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana perolehan dan pengadaan tanah;
  • Pelaksanaan kegiatan perolehan, pengadaan dan pengadaan tanah;
  • Pelaksanaan pembuatan peta tematik tanah dan kawasan yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;
  • Pelaksanaan fungsi kontrol dan monitoring realisasi penggunaan anggaran biaya sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; dan
  • Pengelolaan manajemen risiko atas penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah.

Deputi Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Tanah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas:

  • Membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
  • Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah di bidang pengelolaan dan pengembangan tanah sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik;
  • Melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
  • Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana.

Fungsi

  • Penyusunan rencana teknis pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah;
  • Pelaksanakan kegiatan pengembangan tanah yang meliputi penyiapan tanah yang dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana kawasan serta bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang, baik dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain;
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan tanah;
  • Pelaksanaan pengendalian tanah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas:

  • Membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
  • Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah di bidang pemanfaatan tanah dan kerja sama usaha sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif;
  • Melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
  • Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana.

Fungsi

  • Penyusunan strategi dan rencana pemanfaatan tanah;
  • Penyusunan kebijakan tarif pemanfaatan tanah;
  • Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan tanah dengan pihak lain termasuk perpanjangan dan pembaruan alas hak di atas tanah HPL Badan Bank Tanah;
  • Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan aset non tanah, kegiatan pengelolaan tanah titipan yang diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk dimanfaatkan, kegiatan jasa manajemen dan konsultasi dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana;
  • Penyusunan rekomendasi usulan tarif, bentuk dan pola kerja sama pemanfaatan tanah;
  • Penyusunan rekomendasi pembebanan hak tanggungan pada aset persediaan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
  • Penyusunan rekomendasi pembentukan badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Badan Bank Tanah;
  • Pembinaan hubungan dengan investor dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan tanah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah.

Deputi Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:


Tugas:

  • Membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Badan Bank Tanah;
  • Penyelenggaraan operasional kegiatan Badan Bank Tanah di bidang Keuangan dan Umum;
  • Melaksanakan kegiatan terkait manajemen risiko (Risk Management Function) baik dalam hal mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan melaporkan seluruh risiko yang dihadapi organisasi, serta memastikan kebijakan dan prosedur mitigasi risiko diterapkan secara konsisten;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
  • Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana.


Fungsi

  • Melaksanakan penyelenggaraan operasional kegiatan Bank Tanah di bidang keuangan, akuntansi, teknologi dan ketatausahaan umum sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian yang efektif;
  • Melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan;
  • Perumusan sistem akuntansi keuangan, perpajakan dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan operasional yang mandiri dalam pengelolaan aset, keuangan, hutang, modal, perpajakan, dan hasil kegiatan usaha;
  • Pelaksanaan pengelolaan kekayaan dan pengembangan dari kegiatan operasional Badan Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;
  • Penyelenggaraan pengelolaan sistem teknologi informasi;
  • Penyelenggaraan ketatausahaan umum dan pengadaan barang/jasa;
  • Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana;
  • Menyediakan kerangka kerja pengendalian risiko yang efektif, melakukan penilaian risiko secara berkala, mengembangkan pedoman mitigasi, dan mengkomunikasikan status risiko kepada manajemen puncak serta pemangku kepentingan untuk mendukung pengambilan keputusan yang berhati-hati; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
User Login

Lost your password?