Deputi Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Tanah
Deputi Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Tanah akan melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Penyusunan rencana teknis pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengendalian tanah;
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan tanah yang meliputi penyiapan tanah yang dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana kawasan serta bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Badan Bank Tanah berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang, baik dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan tanah;
- Pelaksanaan pengendalian tanah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah.