preloader

Lainnya

FAQ

img_mini-slider-2
Badan Bank Tanah berdasarkan PP Nomor Tahun 2021 adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum di Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Badan Bank Tanah tidak sama dengan perbankan lain yang memiliki produk seperti tabungan, kredit atau deposito.
Komite bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Badan Bank Tanah. Kami juga bertanggungjawab kepada Presiden RI melalui komite. Adapun komite Badan Bank Tanah terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR.
Calon mitra/investor dapat mengajukan permintaan resmi berupa permohonan kerja sama atau dapat menghubungi kontak yang tertera di kanal pemanfaatan.
Badan Bank Tanah hadir untuk melengkapi peran negara sebagai land manager. Sementara Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsinya sebagai land administrator dan land regulator. Menteri ATR/BPN juga merupakan Ketua Komite dari Badan Bank Tanah.

Perolehan tanah Badan Bank Tanah bersumber dari tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

Penetapan pemerintah yang dimaksud yakni:
a. tanah bekas hak;
b. kawasan dan tanah telantar;
c. tanah pelepasan kawasan hutan;
d. tanah timbul;
e. tanah hasil reklamasi;
f. tanah bekas tambang;
g. tanah pulau-pulau kecil;
h. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang;
dan
i. tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Sementara tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud yakni:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. badan usaha;
f. badan hukum; dan
g. masyarakat.

User Login

Lost your password?