Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah.
Mendukung Pemerataan Ekonomi
Sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria
Memberikan Kepastian Hukum
Badan Bank Tanah memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikkan tanah dengan pemberian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria. Disamping itu untuk investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mendukung Pemerataan Ekonomi
Sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria
Memberikan Kepastian Hukum
Badan Bank Tanah hadir memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga melalui program Reforma Agraria. Melalui program Reforma Agraria, Badan Bank Tanah akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak. Lahan 100 persen disediakan oleh Badan Bank Tanah dan diverifikasi serta diserahkan oleh Tim GTRA*
Solusi untuk Kebutuhan Lahan
Terbentuknya Badan Bank Tanah menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan lahan, baik untuk kepentingan pembangunan nasional, kepentingan umum, kepentingan sosial maupun untuk pemerataan ekonomi.
Transparan, Akuntabel dan Nonprofit
Badan Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel dan nonprofit. Nonprofit yang dimaksud adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.
Salayang Pandang
Kerja Sama Pemanfaatan
Badan Bank Tanah melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat berbentuk:
- Jual Beli;
- Sewa;
- Kerja Sama Usaha;
- Hibah;
- Tukar menukar; dan
- Bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah.
Sampai saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 34.767,05 Ha yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.
- Persediaan 2022
- Persediaan 2023
- Persediaan 2024
Profil Persediaan Tanah
Galeri
Perkuat Akses dan Kepastian Pemanfaatan Tanah, Reforma Agraria Tahap I Kabupaten Bangka
Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka mendukung program Reforma Agraria ...
SelengkapnyaOptimalisasi Tanah bagi Masyarakat, Badan Bank Tanah Perkuat Sinergi Bersama Komisi II DPR RI
Badan Bank Tanah bersama Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ...
SelengkapnyaMonitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur
Badan Bank Tanah melaksanakan Site Visit dan Monitoring Program Pemberdayaan bagi subjek Reforma Agraria ...
SelengkapnyaBerita Terkini
Ratusan Warga di Kotawaringin Timur Terima Kepastian Hukum dari Badan Bank Tanah, Ini Manfaatnya
Kotawaringin Timur, 13 Agustus 2026 — Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan ...
Badan Bank Tanah Hadirkan Kepastian Hukum dan Akses Hunian Layak bagi Masyarakat
Kendal, 10 Juni 2026 – Badan Bank Tanah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ...
Sukarno dan Suharto Berikan Pengakuan Ini Soal Keberadaan Badan Bank Tanah Dihadapan Hakim MK
Jakarta, 10 Juni 2026 – Dua masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di atas ...
Komite Badan Bank Tanah



Kontak Kami
Cari tahu lebih lanjut informasi yang Anda perlukan.






