Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah.
Mendukung Pemerataan Ekonomi
Sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria
Memberikan Kepastian Hukum
Badan Bank Tanah memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikkan tanah dengan pemberian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria. Disamping itu untuk investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mendukung Pemerataan Ekonomi
Sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria
Memberikan Kepastian Hukum
Badan Bank Tanah hadir memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga melalui program Reforma Agraria. Melalui program Reforma Agraria, Badan Bank Tanah akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak. Lahan 100 persen disediakan oleh Badan Bank Tanah dan diverifikasi serta diserahkan oleh Tim GTRA*
Solusi untuk Kebutuhan Lahan
Terbentuknya Badan Bank Tanah menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan lahan, baik untuk kepentingan pembangunan nasional, kepentingan umum, kepentingan sosial maupun untuk pemerataan ekonomi.
Transparan, Akuntabel dan Nonprofit
Badan Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel dan nonprofit. Nonprofit yang dimaksud adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.
Salayang Pandang
Kerja Sama Pemanfaatan
Badan Bank Tanah melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat berbentuk:
- Jual Beli;
- Sewa;
- Kerja Sama Usaha;
- Hibah;
- Tukar menukar; dan
- Bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah.
Sampai saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 19.409,6 Ha yang tersebar di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.
- Persediaan 2022
- Persediaan 2023
- Persediaan 2024
Profil Persediaan Tanah
Galeri
Forum Ilmiah Tahun 2024 Bertemakan “Peran Bank Tanah dalam Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan”
Peran Badan Bank Tanah Menuju Indonesia Emas 2045
SelengkapnyaKunjungan Menteri Pertanian Bersama Investor Vietnam ke HPL Badan Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah
Kunjungan Menteri Pertanian bersama perwakilan TH Group, investor asal Vietnam ke HPL Badan Bank ...
SelengkapnyaKunjungan Kerja di IKN, Menteri ATR/Kepala BPN Hadir ke Kantor Badan Bank Tanah PPU
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyempatkan diri untuk berkunjung ke kantor Badan Bank ...
SelengkapnyaBerita Terkini
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 ...
Akhiri Kunjungan Kerja di IKN, Menteri ATR/Kepala BPN Hadir ke Kantor Badan Bank Tanah PPU
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi kantor Badan ...
Badan Bank Tanah untuk Merah Putih, Bukan Kepentingan Tertentu
Badan Bank Tanah sudah memasuki tahun ketiganya sejak resmi dibentuk pada April 2021. Presiden ...
Komite Badan Bank Tanah
Kontak Kami
Cari tahu lebih lanjut informasi yang Anda perlukan.