Sukarno dan Suharto Berikan Pengakuan Ini Soal Keberadaan Badan Bank Tanah Dihadapan Hakim MK
Jakarta, 10 Juni 2026 – Dua masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah memberikan kesaksian langsung di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai dampak kehadiran Badan Bank Tanah terhadap kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap lahan pada Senin (8/6/2026).
Kedua saksi fakta tersebut adalah Soeharto, nelayan asal Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan Soekarno, petani penggarap dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam keterangannya, keduanya menyampaikan pengalaman mereka sebelum dan sesudah hadirnya Bank Tanah di wilayah masing-masing.
Soeharto menjelaskan bahwa dirinya mulai menggarap lahan sejak awal tahun 1990-an bersama masyarakat setempat setelah merantau ke Penajam Paser Utara pada tahun 1988. Selama puluhan tahun, ia mengelola lahan perkebunan untuk menanam berbagai komoditas seperti singkong, pisang, dan tanaman produktif lainnya.
Baca Juga
Menurut Soeharto, sebagian lahan yang digarapnya terdampak pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui mekanisme penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) dan program reforma agraria, ia menerima kompensasi atas tanaman tumbuh yang dimilikinya serta memperoleh lahan pengganti yang telah dilengkapi infrastruktur dan sertifikat hak pakai.
“Tahun 2022 kami mulai mengenal Bank Tanah melalui kegiatan sosialisasi. Kehadiran Bank Tanah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami garap sehingga kami merasa lebih tenang,” ujar Soeharto di hadapan Majelis Hakim Konstitusi seperti dikutip Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tanah garapannya telah melalui proses pendataan, verifikasi, pengukuran, dan pematokan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai program pemberdayaan berupa pelatihan dan bantuan bibit untuk meningkatkan produktivitas lahan.
Soeharto menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah memberikan perlindungan bagi masyarakat penggarap dari potensi konflik dan praktik mafia tanah.
“Kami merasa lebih tenang karena Bank Tanah melindungi kami dan memberikan kepastian terhadap tanah yang kami kelola,” katanya.
Kesaksian serupa disampaikan Soekarno, warga Kampung Cidaung, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Ia mengaku mulai menggarap lahan bekas perkebunan sejak tahun 2001 untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Selama lebih dari dua dekade mengelola lahan, Soekarno dan warga lainnya tidak memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan tanah. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa khawatir karena tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka usahakan.
Situasi mulai berubah ketika Bank Tanah hadir di wilayah mereka pada akhir tahun 2024 dan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, survei, serta pendataan masyarakat penggarap.
“Awalnya kami bertanya-tanya tentang Bank Tanah. Namun setelah beberapa kali berdiskusi dan melihat langsung kegiatan yang dilakukan, kami yakin bahwa Bank Tanah hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian atas tanah garapan kami,” ujarnya.
Menurut Soekarno, selama proses tersebut tidak pernah terjadi intimidasi maupun pembatasan akses masyarakat terhadap lahan yang mereka garap. Sebaliknya, masyarakat tetap dapat berkebun seperti biasa sambil mengikuti proses pendataan, pengukuran, dan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Ia menjelaskan bahwa salah satu kesepakatan dalam program reforma agraria adalah kewajiban mengelola lahan secara produktif selama sepuluh tahun sebelum dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
“Kami setuju karena ingin tanah ini tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan diwariskan kepada anak cucu, bukan diperjualbelikan,” kata Soekarno.
Selain memberikan kepastian hukum, Bank Tanah juga menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan usaha peternakan kambing dan ayam petelur. Program tersebut telah memberikan tambahan pendapatan bagi warga setempat.
Menurut Soekarno, sebelum hadirnya Bank Tanah, masyarakat selalu dihantui ketidakpastian mengenai status lahan yang mereka garap. Namun kini mereka memiliki harapan untuk memperoleh legalitas dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemanfaatan lahan yang produktif.
“Sangat terasa perbedaannya. Dulu kami merasa risau karena tidak ada kepastian. Sekarang kami lebih tenang karena ada harapan dan perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat penggarap,” tuturnya.


