preloader

Pemanfaatan & Kerja Sama Usaha

Investasi

Permintaan resmi dari calon mitra/investor:

  1. Permohonan kerja sama bersifat komersial
  2. Permintaan distribusi untuk kepentingan nonkomersial
 

Permintaan masuk ke pihak Badan Bank Tanah:

  • Dilakukan analisa terhadap permintaan yang masuk
  • Proses negosiasi
  • MoU Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Pemanfaatan Komersial:

  • Jenis kerjasama: Jual beli, kerjasama usaha, sewa
  • Memberi kepastian hak atas penggunaan lokasi bagi investor
  1. Dikenakan tarif kerja sama
  2. Diberikan HGU atau HGB di atas HPL Badan Bank Tanah

    HGU: 1 Siklus = 95 tahun (35 tahun, 25 tahun dan 35 tahun)

    HGB: 1 Siklus = 80 tahun (30 tahun, 20 tahun, 30 tahun)

  3. Dilakukan dengan kontrak kerja sama
 

Pendistribusian:

  • Kepentingan sosial: Pembangunan tempat ibadah, pembangunan lapangan olahraga, dsb
  • Reforma Agraria
  1. Hak Pakai
  2. Pelepasan HPL
User Login

Lost your password?