Pemanfaatan & Kerja Sama Usaha
Investasi
- Skema Kerja Sama Pemanfaatan Tanah
- Kerja Sama Pemanfaatan
- Portofolio
Permintaan resmi dari calon mitra/investor:
- Permohonan kerja sama bersifat komersial
- Permintaan distribusi untuk kepentingan nonkomersial
Permintaan masuk ke pihak Badan Bank Tanah:
- Dilakukan analisa terhadap permintaan yang masuk
- Proses negosiasi
- MoU Kerja Sama Pemanfaatan Lahan
Pemanfaatan Komersial:
- Jenis kerjasama: Jual beli, kerjasama usaha, sewa
- Memberi kepastian hak atas penggunaan lokasi bagi investor
- Dikenakan tarif kerja sama
- Diberikan HGU atau HGB di atas HPL Badan Bank Tanah
HGU: 1 Siklus = 95 tahun (35 tahun, 25 tahun dan 35 tahun)
HGB: 1 Siklus = 80 tahun (30 tahun, 20 tahun, 30 tahun)
- Dilakukan dengan kontrak kerja sama
Pendistribusian:
- Kepentingan sosial: Pembangunan tempat ibadah, pembangunan lapangan olahraga, dsb
- Reforma Agraria
- Hak Pakai
- Pelepasan HPL
- Pemanfaatan
- Pendistribusian
Data Tidak Tersedia