Tentang Kami
Sambutan Kepala Badan
Sambutan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah – 2026
Selamat Tahun Baru 2026 dan selamat berkinerja terbaik bagi seluruh insan Bank Tanah dan para pemangku kepentingan.
Memasuki tahun kelima, Bank Tanah mengemban amanah sebagai pengelola tanah negara (land manager) seluas ± 34.767,05 hektare, dengan alokasi 11.713 hektare untuk reforma agraria yang tersebar di 22 provinsi. Hingga kini, Hak Pakai di atas HPL Bank Tanah telah diterbitkan di Penajam Paser Utara, Cianjur, dan Poso, serta lokasi lainnya dalam proses penyelesaian.
Reforma agraria di Bank Tanah tidak hanya mencakup penataan aset, tetapi juga penataan akses. Untuk itu, Bank Tanah melaksanakan sosialisasi kepada para penerima hak dengan menggandeng universitas serta pelaku usaha sukses di bidang peternakan, antara lain peternak ayam, kambing, dan sapi. Kegiatan ini dilengkapi dengan pendampingan teknis, manajemen usaha, akses pembiayaan, penyediaan bibit dan pakan, serta penguatan akses pasar, guna mendorong pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.
Ke depan, Bank Tanah berkomitmen memperkuat tata kelola dan kolaborasi demi pengelolaan tanah negara yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Salam hormat,
Hakiki Sudrajat![]()
Sekilas Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.
Tujuan
Tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
1. Kepentingan Umum;
2. Kepentingan Sosial;
3. Kepentingan Pembangunan Nasional;
4. Pemerataan Ekonomi;
5. Konsolidasi Lahan; dan
6. Reforma Agraria.
