Tentang Kami
Sambutan Kepala Badan
Badan Bank Tanah ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Tanah yang kita kelola tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi masyarakat dan negara. Kita ingin Bank Tanah ini dapat berkontribusi besar dalam terciptanya ekonomi berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan asset tanah yang kami miliki.
Sekilas Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.
Tujuan
Tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
1. Kepentingan Umum;
2. Kepentingan Sosial;
3. Kepentingan Pembangunan Nasional;
4. Pemerataan Ekonomi;
5. Konsolidasi Lahan; dan
6. Reforma Agraria.