preloader

Tentang Kami

Fungsi

Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (“PP 64/2021”). Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Perencanaan; 
  2. Perolehan tanah; 
  3. pengadaan tanah; 
  4. pengelolaan tanah; 
  5. Pemanfaatan tanah; dan 
  6. Pendistribusian tanah.

Tugas

Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; 
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain; 
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung; 
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah; 
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan 
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
User Login

Lost your password?