Tentang Kami
Fungsi
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (“PP 64/2021”). Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:
- Perencanaan;
- Perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- Pemanfaatan tanah; dan
- Pendistribusian tanah.
Tugas
Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:
- Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
- Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
- Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
- Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.