Badan Bank Tanah Beri Kepastian Hukum untuk 348 Subjek Reforma Agraria di atas HPL
Penajam Paser Utara, 8 Mei 2026 – Badan Bank Tanah melaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan 348 subjek penerima manfaat Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah pada 5–7 Mei 2026 di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kegiatan ini merupakan fase II implementasi Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah setelah sebelumnya dilaksanakan bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian pemanfaatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada para subjek Reforma Agraria.
“Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan, Kantor Pertanahan PPU akan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun kepada para subjek. Selama 10 tahun penerima manfaat wajib mengelola tanahnya dengan baik dan produktif sehingga nantinya dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik,” ujarnya.
Hakiki berharap tanah yang diberikan dapat menjadi modal ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas haknya, batas-batas bidang tanah, dan luas tanah yang dimanfaatkan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada unsur GTRA, Bupati PPU, Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah serta Forkopimda yang turut mengawal program ini dengan baik,” tambahnya.
Bupati PPU, menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional dalam penataan, pemanfaatan tanah, dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah ini merupakan kluster pertama eksisting yang sudah dimanfaatkan masyarakat dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Reforma Agraria bukan hanya redistribusi lahan, tetapi juga penataan akses agar tanah mampu memberikan nilai tambah ekonomi,” ujar Bupati.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian pemanfaatan tanah tersebut, Kantor Pertanahan PPU diharapkan dapat segera menerbitkan sertipikat bagi masyarakat penerima manfaat.
Ia juga mengingatkan agar tanah yang telah diberikan dimanfaatkan secara optimal dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
“Mohon tanahnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bapak/ibu semua dan jangan disalahgunakan. Jika dikelola dengan baik selama 10 tahun, nantinya dapat menjadi hak milik tanpa catatan,” kata perempuan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah tersebut.
Perkuat Akses dan Kepastian Pemanfaatan Tanah, Reforma Agraria Tahap I Kabupaten Bangka
Gambar: Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka mendukung program Reforma…
Read MoreOptimalisasi Tanah bagi Masyarakat, Badan Bank Tanah Perkuat Sinergi Bersama Komisi II DPR RI
Gambar: Badan Bank Tanah bersama Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)…
Read MoreMonitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur
Gambar: Badan Bank Tanah melaksanakan Site Visit dan Monitoring Program Pemberdayaan bagi subjek Reforma…
Read MoreMendorong Tata Kelola Pertanahan Berkelanjutan Berbasis Data
Gambar:Badan Bank Tanah resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Golden Star Trading and Advisory (Singapore)…
Read MoreDari Hulu Sungai Selatan Langkah Menuju Kepastian
Gambar:Badan Bank Tanah kembali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bersama Subjek Reforma Agraria di…
Read MorePerkuat Sinergi Komunikasi Publik, Badan Bank Tanah Tingkatkan Kolaborasi dengan BAKOM RI
Gambar:Badan Bank Tanah melaksanakan audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI sebagai langkah memperkuat sinergi…
Read More






