preloader

Pemerintah Cairkan Santunan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

Gambar: Pemerintah Cairkan Santunan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

Jakarta, 27 Februari 2024 – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),hari ini, Selasa (27/02/2024), menyerahkan biaya santunan atau ganti rugi tanam tumbuh tahap I terhadap masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Gedung PIJ, PPU.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik proses penyerahan santunan tersebut. Menurutnya, penyerahan santunan ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL)Badan Bank Tanah.

Parman menambahkan, Badan Bank Tanah sejak awal berkomitmen mendukung Namun, juga tetap memperhatikan masyarakat yang terdampak dengan menyiapkan lahan relokasi.

“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub,Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan juga khususnya kepada Tim Project Badan Bank Tanah di PPU.

“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat.Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hakmasyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Project Manager PPU, Syafran Zamzami menyampaikan,masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN tidak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut.Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakniKelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan Relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan Bank Tanah bertanggungjawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat.

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilkan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepadamasyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri.” kata Syafran.

Syafran menurutkan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.

“Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana aksesmenuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,”ucap Syafran.

User Login

Lost your password?