preloader

Badan Bank Tanah Teken MoU Lintas Sektor, Perkuat Kolaborasi Penyediaan Rumah Layak bagi MBR

Gambar: Penandatanganan Nota Kesepahaman lintas sektor dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR. (Dok. Badan Bank Tanah)

Kendal, 23 Juli 2024

Badan Bank Tanah memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PT Asatu Realty Asri tentang perencanaan, pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi MBR, di Desa Mergosari pada hari ini (23/7/2024).

Kolaborasi dalam penyediaan perumahan layak bagi MBR di Kabupaten Kendal ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah dilakukan Badan Bank Tanah Bersama dengan Kementerian PUPR, Bank BTN, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan BP Tapera, tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan.

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen Badan Bank Tanah dalam melaksanakan amanat dalam PP 64 Tahun 2021, salah satunya untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum.

Badan Bank Tanah dalam kolaborasi ini berperan dalam menyediakan tanah yang menjadi lokasi pembangunan rumah MBR.

“Ini merupakan amanat yang diberikan kepada kami. Kami ingin mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk MBR serta bisa mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog) di Indonesia,” ujar Hakiki.

Angka backlog hunian di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk data Kementerian PUPR, saat ini masih dibutuhkan 12,7 juta unit rumah demi mewujudkan Indonesia zero backlog.

Gambar: Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat saat menyampaikan sambutannya di Kendal, Jawa Tengah. (Dok. Badan Bank Tanah)

Hakiki menyampaikan, tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah diberikan dengan tarif pemanfaatan yang kompetitif, sehingga nantinya harga rumah MBR yang disediakan juga menjadi lebih terjangkau lagi.

“Masyarakat yang menghuni perumahan MBR tersebut bisa menaikkan status sertifikatnya dari menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun,” ucap Hakiki.

Kolaborasi Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk perumahan bagi MBR bukan yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bekerjasama dengan Kementerian PUPR, Perumnas, PT SMF, Bank BTN dan BP Tapera. Saat ini, pembangunan rumahnya telah dilakukan secara berkala dan dipasarkan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah hingga akhir 2023 memiliki aset persediaan tanah seluas 18.758 Ha. Dari total aset tersebut, HPL Badan Bank Tanah telah disediakan untuk Pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, reforma agrarian hingga untuk perumahan MBR.

User Login

Lost your password?