Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah Dukung Reforma Agraria di atas HPL di Penajam Paser Utara
Jakarta, 4 Desember 2025 — Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Cianjur mendukung pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang berlokasi di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, khususnya yang berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Adapun total 203 hektar (ha) lahan telah disediakan Badan Bank Tanah untuk pelaksanaan reforma agraria di HPL yang berada di Cianjur.
“Benchmarking disini (PPU) lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia,” kata Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami di PPU, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
Syafran menyampaikan, terealisasinya pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tak lepas dari dukungan dan sinergi yang kuat antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda.
Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah untuk pertama kalinya berhasil menjalankan reforma agraria di atas HPL. Capaian tonggak bersejarah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai tahap I kepada 23 subjek RA dari total 129 subjek.
Jumlah penerima sertifikat hak pakai tersebut sampai dengan saat ini telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek. Jumlahnya ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun 2026.
“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tutur dia.
“Kami harap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah, dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan” tambah Syafran.

