preloader

Badan Bank Tanah Teken MoU dengan KPK, Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara

Gambar: Badan Bank Tanah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, 23 September 2025 — Badan Bank Tanah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi pada pengelolaan tanah negara.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja berharap melalui penandatanganan ini, Badan Bank Tanah bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan, khususnya dalam pengelolaan tanah negara.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Parman dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).

Parman menambahkan, kerja sama ini tidak hanya dalam hal pencegahan korupsi, tetapi juga dalam konteks pendidikan dan penguatan-penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah.

Lebih lanjut, Parman menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah sampai saat ini telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara. Beberapa diantaraanya penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, Jawa Tengah; Bandara VVIP IKN, Jalan Bebas Hambatan 5B dan Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU); sampai penyediaan lahan untuk badan hukum swasta baik di sektor pertanian, pariwisata sampai perikanan.

Tidak sampai disitu, Badan Bank Tanah juga akan mendukung program-program pemerintah melalui penyediaan tanah yang transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur strategis, pengembangan kawasan ekonomi, serta penyediaan lahan untuk mendorong investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Oleh karena itu kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” ucap Parman.

Gambar: Badan Bank Tanah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci penyelesaian problem klasik pertanahan, seperti alih fungsi dan tumpeng tindih kepemilikan.

“Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” ujarnya.

Tentang Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

User Login

Lost your password?