preloader

Badan Bank Tanah dan Kejati Kepri kolaborasi perkuat kelola tanah negara

Gambar: Badan Bank Tanah bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)

Badan Bank Tanah bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pengelolaan tanah negara di wilayah Kepulauan Riau, Selasa (10/2/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan perolehan dan pengelolaan lahan seluas 34.767,05 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial dan pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta pemerataan pembangunan nasional.
 

“Seluruh proses tersebut membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko hukum yang matang. Karena itu, Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi langkah strategis dalam memperkuat dukungan hukum dan pendampingan kelembagaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini mencerminkan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada sektor pertanahan.

“Dengan tata kelola profesional dan semangat melayani, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” katanya.

Gambar: Badan Bank Tanah bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)

Ia menambahkan, peran Badan Bank Tanah menjadi semakin penting mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang berbatasan dengan negara tetangga serta posisinya sebagai kawasan strategis nasional berbasis industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman. Pertumbuhan ekonomi pesat di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun turut meningkatkan kebutuhan lahan yang terencana dan memiliki kepastian hukum.

Kompleksitas persoalan pertanahan di Kepulauan Riau, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau kecil, hingga kebutuhan lahan investasi dan infrastruktur, menuntut tata kelola terintegrasi serta berbasis kepastian hukum. Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna memastikan pengelolaan tanah negara berjalan profesional, aman, dan berkelanjutan.

User Login

Lost your password?