Badan Bank Tanah Gandeng BRIN dalam Pengelolaan Tanah Negara, Ini Sederet Manfaatnya
Jakarta, 24 Januari 2026 – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sepakat untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional yang berbasis riset, inovasi dan data ilmiah melalui dukungan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Badan Bank Tanah dengan BRIN terkait optimalisasi pemanfaatan hasil riset dan inovasi dalam tata kelola pertanahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan tanah negara tidak hanya berjalan sesuai regulasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud komitmen Badan Bank Tanah untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan institusi riset nasional.
“Pengelolaan tanah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif semata. Diperlukan dukungan riset, inovasi, dan data yang kuat agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hakiki dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Hakiki menyampaikan, Badan Bank Tanah saat ini mengelola tanah seluas 34.767 Ha di seluruh Indonesia. Melalui sinergitas dengan BRIN, diharapkan tercipta ekosistem pengelolaan pertanahan yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
“Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan inovasi-inovasi nyata di lapangan, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan tanah yang produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BRIN Prof. Arif Satria menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BRIN untuk memastikan hasil riset dan inovasi dapat dimanfaatkan secara nyata dalam mendukung kebijakan publik dan pembangunan nasional.
“BRIN mendorong agar hasil riset dan inovasi tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dapat diterapkan secara langsung untuk menjawab kebutuhan pembangunan. Kerja sama dengan Badan Bank Tanah ini menjadi contoh bagaimana riset dapat hadir dalam pengelolaan pertanahan yang berbasis data, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Arif.
Arif menambahkan kolaborasi antara BRIN dengan Badan Bank Tanah juga akan memberi manfaat yang besar bagi pihak-pihak yang berkolaborasi dengan BBT, salah satunya subjek Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Melalui sinergi ini, subjek-subjek RA di atas HPL Badan Bank Tanah bisa mendapat manfaat yang salah satunya berupa pelatihan-pelatihan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan lahan mereka.
“BRIN bisa menjadi sumber-sumber inovasi yang bisa dihilirisasi oleh Badan Bank Tanah. BRIN akan bisa support teknologi apa yang bisa digunakan untuk pemanfaatan lahan. Kami siap untuk terus berkolaborasi. Semoga Badan Bank Tanah sukses,” tutup Arif.
Audiensi dengan Pemkab Bandung Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Gambar:A udiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti…
Read MoreRakor GTRA di Provinsi Kepulauan Riau
Gambar: Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau.
Read MoreSinergi Strategis Badan Bank Tanah dengan Kementerian Transmigrasi
Gambar: Badan Bank Tanah melakukan audiensi dengan Kementerian Transmigrasi.
Read MoreMonitoring Pemberdayaan di HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Cianjur
Gambar: Monitoring Pemberdayaan di HPL Badan Bank Tanah, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Read MoreBadan Bank Tanah Hadirkan Kepastian Hukum dan Akses Hunian Layak bagi Masyarakat
Gambar: Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam Rangka Pengalihan Ha Kendal, 10 Juni 2026 –…
Read MoreSukarno dan Suharto Berikan Pengakuan Ini Soal Keberadaan Badan Bank Tanah Dihadapan Hakim MK
Jakarta, 10 Juni 2026 – Dua masyarakat penerima manfaat program reforma agraria di atas…
Read More







