preloader

Bukan Sekadar Bagi-bagi Tanah, Begini Cara Badan Bank Tanah Hidupkan Tanah Tidur dan Berdayakan Masyarakat

Gambar: Badan Bank Tanah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama HPDKI dan Yayasan Astha Cita Masykur pada Selasa, 03 Maret 2026 di Jakarta.

Jakarta, 5 Maret 2026 — Reforma Agraria merupakan salah satu mandat utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diatur dalam PP 64 Tahun 2021. Sebanyak 30 persen dari aset persediaan tanah Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk program tersebut.

Pada hakekatnya, tujuan dilaksanakannya reforma agraria adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dari penerima manfaatnya. Hal tersebut yang kemudian menjadi komitmen Badan Bank Tanah untuk melaksanakan reforma agraria secara terencana, berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk implementasi dari komitmen tersebut, Badan Bank Tanah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Astha Cita Masykur pada Selasa (03/03/2026) di Kantor Pusat Badan Bank Tanah, Jakarta.

Kolaborasi ini akan difokuskan untuk memberdayakan subjek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah yang berada di Cianjur, Jawa Barat, melalui pengembangan peternakan domba, kambing, dan ayam petelur sebagai sektor unggulan yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

“Reforma agraria tidak hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi tentang bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar produktif, berdaya guna, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi penerima reforma agraria,” kata Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, Badan Bank Tanah akan melakukan pendampingan secara bertahap dan terintegrasi mulai dari hulu hingga ke hilirnya kepada subjek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur.

“Sehingga program reforma agraria ini tidak hanya berhenti pada penyerahan tanah, tetapi mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat,” ucap Hakiki.

Gambar: Badan Bank Tanah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama HPDKI dan Yayasan Astha Cita Masykur pada Selasa, 03 Maret 2026 di Jakarta.

Sebelumnya, Badan Bank Tanah telah melakukan perjanjian pemanfaatan dengan subjek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur. Selanjutnya, Badan Bank Tanah bersama pihak ketiga melakukan pelatihan terkait dengan pengembangan peternakan kepada subjek penerima manfaat.

Dalam implementasinya, para pihak akan menjalankan program secara terintegrasi mulai dari pendampingan teknis, pelatihan peningkatan kapasitas peternak, penguatan kelembagaan kelompok ternak, hingga dukungan pengembangan usaha. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun ekosistem peternakan yang produktif dan berdaya saing.

“Kerja sama ini menjadi langkah awal yang ke depan dapat menjadi salah satu solusi dalam pengembangan peternakan domba dan kambing di Indonesia,” kata Ketua Pengurus HPDKI, Yudi Guntara Noor.

Sementara itu Pembina Yayasan Astha Cita Masykur, Wakhid Maskur mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan untuk pengembangan ayam petelur dari hulu ke hilir atau dari pembuatan bibit, penyediaan kandang, peningkatan kapasitas usaha, sampai dengan off taker/pemasarannya.

“Program pendampingan ini akan berjalan selama setahun,” pungkas dia.

User Login

Lost your password?